Minggu, 09 April 2017

P3K

Hai semua!!!
Ini  saya buat untuk memberikan informasi kepada masyarakat  mengenai P3K.
Happy reading guys🙋

Pertolongan Pertama pada Kecelakaan atau yang sering disebut P3K ialah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit ataupun cedera (kecelakaan) yang memerlukan penanganan medis Dasar. Sedangkan pengertian medis dasar ialah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus.

P3K mencakup tindakan tepat atas prinsip tertentu dan dengan metode baku dalam mengatasi suatu kecelakaan sebelum korban dikirim ke rumah sakit.

Tujuan P3K
1. Mencegah maut untuk mempertahankan hidup.
2. Mencegah penurunan kondisi badan.
3. Menunjang upaya penyembuhan.

Sasaran P3K
Setiap korban kecelakaan karena berbagai sebab, pada setiap saat dan di berbagai tempat.

Lingkungan yang perlu diperhatikan
1. Keadaan setempat dimana kecelakaan terjadi.
2. Jalur & sarana komunikasi yang tersedia.
3. Jalur & sarana pengangkutan yang tersedia.
4. Fasilitas kesehatan untuk memberi pertolongan yang lebih sempurna. Contoh: puskesmas, Rumah Sakit,dll.

Prinsip pokok pelaksanaan P3K
1. Pelaksanaan akan berupa:
    a) Tindakan yang harus dilakukan segera & selalu         diarahkan pada penyelamatan hidup.
    b) Tindakan yang dapat dilakukan kemudian                  berupa mencegah cacat & menghindari 
         keadaan korban bertambah buruk.
2. Selain itu perlu diperhatikan tindakan yang tidak     boleh diberikan atau yang dilarang karena akan       membahayakan hidup, memperburuk keadaan
    korban atau dapat menimbulkan  cacat di
    kemudian hari.
3. Dalam merencanakan pertolongan harus
    dipertimbangkan :
    a) Bagaimana mempertahankan hidup korban.
    b) Bagaimana mengurangi penderitaan. 
    c) Bagaimana mencegah pengotoran luka &
        penderitaan lanjutan.
    d) Secepat mungkin korban harus dirujuk/dikirim          ke petugas kesehatan terdekat. 
4. Urutan tindakan pada umumnya: 
    a) Kumpulkan keterangan selengkap mungkin.
    b) Pisahkan korban dari penyebab kecelakaan.
    c) Lakukan tindakan sesuai keadaan untuk
        mengatasi gangguan pernapasan, gangguan
        perdarahan, gangguan kesadaran.
   d) Apabila korban sadar langsung diberi tahu &
       tenangkan.
   e) Segera diurus pertolongan yang lebih sempurna        (ambulan, dokter), dengan sarana yang
       tersedia. Cedera kecil yang tidak
       membahayakan keadaan umum jangan terlalu
       dipermasalahkan.

Demikian yang saya sampaikan, bila ada typo mohon dimaafkan ya!!! Semoga bermanfaat untuk semuanya.
See you all